REVIEW ARTIKEL JURNAL NASIONAL
BAB I
COMPARE
Perkembangan proses desentralisasi di Indonesia telah memberikan andil dalam penyediaan pelayanan publik
maupun pengelolaan sarana prasarana publik di Indonesia. Desentralisasi tersebut diikuti dengan pengalihan
kewenangan maupun sumber keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Pengelolaan
sumbersumber penerimaan berupa pajak dan retribusi merupakan salah satu diskresi yang dimiliki daerah dalam
menghimpun pendapatan asli daerah. Selain itu dari sisi transfer pemerintah pusat ke daerah, UU No. 33/2004
tentang Peimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengatur sumber
penerimaan dalam bentuk Dana Perimbangan, selain itu perkembangan peraturan perundangan mengakibatkan
adanya dana-dana lain yaitu Dana Otonomi Khusus, Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Dana
Insentif Daerah, serta Dana Desa .
Dalam hubungan keuangan pusat dan daerah, transfer ke daerah memberikan perspektif yang umum sebagai
dana penyeimbang kapasitas fiskal tiap-tiap daerah. Namun secara terperinci, Boadway (2007) membagi
perspektif tersebut menjadi tiga. Pertama adalah peran pasif dana transfer untuk menutup celah fiskal. Sumbersumber pendapatan asli daerah tidak mampu menutup kebutuhan fiskal masing-masing daerah sehingga
diperlukan dana transfer guna menutup celah fiskal tersebut. Celah fiskal itu juga yang secara implisit menentukan
besarnya dana transfer.
BAB II
CONTRAST
Penyerahan sumber-sumber penerimaan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah diwujudkan melalui
pemberian kewenangan dalam memungut pajak (revenue assignment) dan/ atau pemberian bantuan (grants).
Berdasarkan pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa pendapatan daerah ternyata sangat tidak
memadai untuk membiayai seluruh pengeluaran daerah. Artinya, transfer dana dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah (intergovernmental transfer) menjadi suatu keharusan. Implikasi dari kondisi tersebut, transfer
dana dari pemerintah pusat merupakan sumber penerimaan yang amat dominan bagi pemerintah daerah (Sidik
et al., 2002)
Berdasarkan sifatnya, transfer dapat dikelompokkan menjadi dua kategori (BPPKDepartemen Keuangan, 2004),
yaitu transfer tanpa syarat (unconditional grant, general purpose grant, block grant) dan transfer dengan syarat
(conditional grant, categorial grant, specific purpose grant). Beberapa tujuan dari transfer tersebut adalah koreksi
atas ketimpangan vertikal, koreksi atas ketimpangan horizontal, koreksi atas penyebaran eksternalitas,
mengarahkan prioritas, eksperimen ide-ide baru, stabilisasi, dan memenuhi standar pelayanan minimum.
Pajak daerah dengan objek pajak hotel, restoran dan hiburan memberikan sumbangan pendapatan yang cukup
besar terhadap pendapatan perpajakan daerah. Jenis pajak ini mulai diterapkan secara serentak pemungutan oleh
daerah pada tahun 1997 dengan ditetapkannya UU nomor 18 tahun1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi
Daerah. Objek pajak hotel dan restoran dipungut dalamjenis Pajak Hotel dan Restoran, sedangkan objek hiburan
dipungut dalam jenis Pajak Hiburan. Undang-undang ini dapat dikatakan merupakan batu pijakan bagi perubahan
tata kelola pemerintahan Republik Indonesia ke arah otonomi daerah yang secara serentak dicanangkan pada
tahun 1999 dengan ditetapkannya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU Nomor 25
tahun yang sama tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
BAB III
CRITIZE
Goods and Services Tax (GST) diterapkan secara bervariasi di banyak negara. Di Kanada, GST diterapkan oleh
pemerintah federal dan dapat digabung dengan pajak penjualan lokal dengan sebutan Harmonized Sales
Tax/HST. Tarif pajak oleh pemerintah federal akan berlaku sama untuk seluruh negara bagian, akan tetapi tarif
pajak penjualan bisa berbeda antar negara bagian yang menyebabkan gabungan tarif menjadi tarif HST yang
berbeda pula
Di India, GST diterapkan baik oleh pusat maupun negara bagian. Secara umum, penerapan GST di India mirip
dengan penerapan PPN di Indonesia, yaitu dengan sistem pajak masukan dan keluaran lengkap dengan sistem
kredit pajak. Artinya, pajak masukan merupakan kredit pajak untuk mengurangi jumlah pembayaran atas pajak
keluaran. Jika di Indonesia PPN diterapkan hanya oleh pemerintah pusat, di India, GST juga diterapkan oleh
negara bagian lengkap dengan sistem pajak masukan-keluaran. Pada praktik oleh Kanada dan India dimaksud,
hasil pungutan GST oleh pemerintah federal tidak ditindaklanjuti dengan kebijakan bagi hasil.
Dana Aspirasi merupakan praktik politik anggaran yang sudah berjalan di beberapa negara. Karakteristik Dana
Aspirasi di mana melibatkan penggunaan dana yang dibiayai oleh negara dalam arti luas namun dialokasikan
pada daerah-daerah tertentu atau manfaat-manfaat yang dinikmati hanya dapat dinikmati oleh pihak tertentu.
Selain itu praktik pengalokasian Dana Aspirasi yang melibatkan politik di mana anggota DPR RI mengalokasikan
sejumlah dana bagi daerah pemilihan yang diwakili dengan tujuan untuk memberikan kickback atas dukungan yang telah diberikan dalam proses pemilihan legislatif, atau sebagai upaya
untuk menghimpun dukungan dalam proses pemilihan legislatif yang akan datang.
BAB IV
SYHNTESIZE
Definisi Pork Barrel menurut Jati (2013) adalah kebijakan yang didanai secara instan dan sifatnya populis yang
lebih ditujukan untuk menarik suara dalam pemilihan umum yang akan datang. Wasito Jati menyebutkan bahwa
dana Pork Barrel dilakukan oleh para partai politik dilakukan dalam tiga cara, yakni konversi dana SILPA menjadi
dana hibah masyarakat, penggunaan dana non-budgeter yang tidak terserap dalam progam belanja, dan praktik
penggelembungan (mark-up) anggaran dana bantuan sosial masyarakat. Meskipun identifikasi yang dilakukan
Wasito Jati tersebut lebih tepat mengarah dalam konteks pemerintah daerah, namun dapat terjadi pula di level
pemerintah pusat.
Secara sederhana dapat dinyatakan bahwa alokasi DAU merupakan alokasi dasar ditambah dengan celah
fiskal. Celah fiskal itu sendiri merupakan selisih antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskal. Alokasi dasar
dihitung dengan pendekatan belanja gaji PNSD. Sementara itu, kapasitas fiskal dihitung dari total PAD dan DBH
sedangkan kebutuhan fiskal dihitung dengan pendekatan belanja rata-rata dikalikan dengan indeks komposit
dari variabel jumlah penduduk, luas wilayah, PDRB per Kapita, IPM dan IKK. Dalam hal ini penentuan bobot dari tiap variabel baik alokasi dasar, kapasitas fiskal maupun kebutuhan fiskal ditetapkan
berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dengan DPR.
Perangkat desa merupakan unsur utama yang paling menentukan keberhasilan jalannya proses
penyelenggaraan pemerintahan desa. Karena seluruh proses pengelolaan APBDes mulai dari perencanaan
program dan kegiatan desa, bagaimana anggaran disusun dan diprioritaskan, bagaimana APBDes dikelola, dan
sampai pada pertanggungjawaban, sangat dipengaruhi oleh kebijakan perangkat desa sebagai pihak eksekutif.
Walaupun dalam pelaskanaannya tentu harus mendengarkan berbagai aspirasi para pihak, baik pandangan dan
masukan dari BPD secara formal sebagai partner, tokoh masyarakat, maupun para pihak terkait lain yang punya
kepentingan terhadap jalannya pemerintahan desa. Oleh karena itu, pemahaman perangkat desa terhadap berbagai regulasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk
regulasi mengenai Dana Desa, dan kapasitasnya dalam mengelola desa, menjadi hal yang sangat menentukan
efektivitas pelaksanaan Dana Desa.
BAB V
SUMMARIZE
Pajak mengindikasikan tingkat kemandirian daerah. Makin besar peran pajak terhadap pendapatan yang menjadi
sumber pendanaan layanan umum, semakin mandiri daerah. Oleh karena pajak bersumber dari pungutan
langsung dan menjadi beban masyarakat, pada sistem demokrasi pemerintah daerah akan dituntut memberikan
layanan yang lebih baik. Dengan berbagai macam cara masyarakat akan ikut mengawasi jalannya pemerintahan
daerah karena ikut mendanai secara langsung. Dana aspirasi menurut para peneliti ataupun masyarakat luas
memiliki konotasi negatif karena diarahkan untuk mempertahankan kedudukan politik atau setidaknya untuk
memperoleh fasilitasfasilitas tertentu.
Dalam rangka pengalihan kewenangan ini, kebijakan alokasi DAU Provinsi hanya mampu mengakomodir
pengalihan atas belanja PNSD. Sedangkan belanja barang dan jasa dan belanja modal belum dapat diakomodir
dalam formulasi DAU existing. Dengan formulasi yang dugunakan sekarang memang cukup sulit untuk
mengakomodir kebijakan yang berdampak pada pengalihan beban fiskal untuk diperhitungkan dalam alokasi DAU.
Dengan menggunakan tingkat penyerapan sebagai ukuran efektivitas dengan asumsi bahwa tingkat penyerapan
akan sejalan dengan capaian output maka pelaksanaan Dana Desa di empat daerah sampel sudah cukup efektif.
Dengan tingkat serapan/realisasi yang sangat tinggi maka dana desa diharapkan secara langsung memberikan
dampak secara langsung terhadap kesehteraan masyarakat desa. Dalam tataran implementasi penggunaannya
dana desa telah mampu menyentuh persoalanpersoalan mendasar yang dihadapi masyarat desa. Sehingga
secara umum pelaksanaan Dana Desa di empat daerah sampel cukup efektif mempengaruhi secara positif
kehidupan masyarakat desa.
Dari aspek sosial kemasyarakatan, pelaksanaan Dana Desa di empat daerah sampel cukup efektif mendorong
peran serta masyarakat desa dalam proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan yang didanai dari Dana Desa,
menghidupkan kembali semangat gotong-royong dan kesadaran perlunya kebersamaan dalam pembangunan di
desa walaupun diakui bahwa terdapat gejala menurunnya kesadaran tersebut, dan adanya Dana Desa kembali
memunculkan harapan pentingnya kebersamaan tersebut.
Program Hibah Air Minum ini memiliki keunggulan dalam segi output yang dihasilkan dan memiliki keseragaman
kualitas serta penyaluran dilakukan berdasarkan performance base. Selain itu, program Hibah Air Minum yang
berasal dari PDN lebih efektif dalam mencapai target SR jika dibandingkan dengan program hibah lain yang
berasal dari luar negeri serta lebih mampu menstimulus APBD.
DAFTAR PUSTAKA
Setiawan, M.Iwan. 2017. “Implementasi Dana Aspirasi di Indonesia”. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan,
Volume 1
Triyanto & Pamungkas, Catur Panggih. 2017. “Implikasi Pengalihan Kewenangan Pendidikan Menengah
Terhadap Beban Fiskal dan Kebijakan Alokasi DAU”. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Volume 1
Sutarto & Riyadi, Slamet. 2017. “Analisis Efektivitas dan Dampak Dana Desa Terhadap Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa”. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Volume 1
Butarbutar, Iwan Richard & Sofi, Irfan. 2017. “Efektivitas Hibah Air Minum dari Pendapatan Dalam Negeri dalam
Mencapai Target Sambungan Rumah Tangga”. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Volume 1
Kristianto, M. Agus. 2017. “Penerapan Goods and Services Tax di Indonesia”. Direktorat Jenderal Perimbangan
Keuangan, Volume 1
Komentar
Posting Komentar