REVIEW EBOOK NASIONAL

 BAB I

COMPARE

Administrasi merupakan keseluruhan proses, mulai dari proses pemikiran, proses perencanaan, proses pengaturan, proses penggerakan, proses pengawasan sampai dengan pencapaian tujuan. Untuk mencapai suatu tujuan orang harus memikirkan dahulu apa yang akan dicapai dan bagaimana cara mencapainya serta sarana dan prasana apa yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut serta kemampuan seseorang untuk menjalankannya. 

Pengelolaan kas menjadi fungsi yang dominan dari kantor Perbendaharaan di dalam berbagai kementerian keuangan. Selain memastikan kecukupan kas untuk memenuhi kewajiban, Perbendaharaan juga berupaya untuk meminimalisir saldo kas yang menganggur selain meminimalkan biaya peminjaman pemerintah. Saldo kas dapat membantu pembayaran kewajiban, namun kelebihan kas yang tidak digunakan dapat mengurangi tingkat penerimaan atas sumber daya pemerintah.

Keberhasilan dari suatu pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan daerah yang dikelola dengan manajemen yang baik pula. Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2013 pasal 3 meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD. Pengelolaan keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Sumber penerimaan daerah lainnya adalah piniaman daerah (botrowing). Daerah dapat melakukan piniaman dari sumber dalam negeri maupun luar negeri. Untuk sumber yang kedua ini, piniaman dilakukan melalui Pemerintah Pusat. Sumber piniaman daerah dalam negeri dapat meliputi pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat. Pinjaman daerah yang bersumber dari masyarakat berupa obligasi daerah yang diterbitkan melalui pasar rnodal. Pinlaman iuga dapat dilakukan dalam pinjaman iangka paniang untuk membiayai pembangunan prasarana yang merupakan aset daerah dan dapat menghasilkan penerimaan guna pembayaran kembali piniaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat. Pinlaman sepeni ini biasanya disebut capital loan. Pinjaman luga dapat dilakukan dalam pinjaman langka pendek guna pengaturan arus kas dalam rangka pengelolaan kas daerah.

BAB II

CONTRAST

Mandat IBRD dan IDA (selanjutnya secara bersama disebut sebagai "Bankj sama, yakni membantu usaha pembangunan pada NegaraAnggota mereka. Anggaran Dasar IBRD menyatakan, tujuan IBRD meliputi "membantu pembangunan kembali dan pembangunan wi1ayah Negara Anggota," clan "memajukan pertumbuhan seimbang jangka panjang perdagangan internasional dan mempertahankan keseimbangan neraca pembayaran ... karena itu mernbantu meningkatkan produktivitas, tingkat kelayakan hidup dan kondisi kaum buruh di wilayah negara [anggota].

Tujuan IDA. menurut Anggaran Dasamya, adalah untuk "mempromosikan pembangunan ekonomi, meningkatkan produktivitas dan menaikkan standar kehidupan di wilayah-wilayah yang terbelakang di dunia ... karenanya mencapai tujuantujuan pembangunan dari IBRD. Menariknya, tidak ada satu pun pasal dalam Anggaran Dasar IDA mendefinisikan istilah "pembangunan." Bank tidak menolak terhadap konsepsi masyarakat intemasional yang mendefmisikan pembangunan sebagai suatu proses yang menyeluruh yang memiliki dimensi ekonomi, sosial, kultural, politik, dan spiritual. Betapa pun, IBRD dan IDA puas bahwa sebagai organisasi ekonomi yang khusus31 mereka memiliki mandat yang terbatas. lni membatasi kegiatan mereka hanya pada aspek ekonomi semata dart seluruh proses pembangunan. Aspek-aspek lain dart pembangunan berada di luar ruang lingkup kegiatan Bank yang diperbolehkan.

Bank dan pejabat-pejabatnya tidak akan ikut campur dalam masalah-masalah politik anggotanya, juga tidak terpengaruh oleh karakter politik para anggota dalam keputusan mereka. Hanya pertimbangan ekonomi yang akan relevan dalam keputusan mereka, dan pertimbangan ini akan disimak secara tidak memihak untuk mencapai tujuan-tujuan yang ditulis dalam pasal I.

BAB III

CRITIZE

Setiap langkah perluasan kegiatan Bank telah menghadapkannya pada isu-isu operasional yang menghendaki Bank mengkaji ulang kebijakankebijakahnya. Sebagai misal, tidaklah mungkin bagi Bank untuk mendanai proyekproyek yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan tanpa membuat beberapa penilaian tentang siapa-siapa saja kaum miskin itu dan siapa yang mungkin akan jadi pemenang dan pecundang dalam proyek-proyek itu. Kegagalan Bank untuk secara layak mempertimbangkan semua aspek dari isuisu ini bisa berakibat pada proyek yang tidak saja gagal mencapai tujuan yang sebenarnya, tapi juga melanggengkan perlakuan diskriminatif atas kelompok masyarakat rentan tertentu di masyarakat. 

Indonesia menerapkan sistem penganggaran berbasis kas dengan kewenangan pengeluaran tahunan yang ketat yang diberikan ke pengguna anggaran, dimana pengguna anggaran memiliki pagu atas kewenangan mereka melakukan belanja. Biasanya, penundaan atau penunggakan pembayaran tahun berjalan untuk penyelesaian kewajiban pemerintah harus dituntaskan pada akhir tahun anggaran, kecuali jika terdapat penundaan dalam penyampaian klaim pembayaran sehingga melewati tenggat akhir tahun anggaran. 

Sebagaimana disebutkan sebelumnya pada bagian ini, terdapat ketidakefisienan prosedural yang menyebabkan penundaan ketersediaan aktual alokasi anggaran sejak dimulainya tahun anggaran baru (misalnya terdapat komponen alokasi anggaran yang diblokir akibat dokumen yang tidak lengkap atau adanya penundaan akibat penunjukan ulang pejabat satker). Meskipun anggaran tidak dapat dicairkan di awal tahun anggaran, satker-satker tersebut dapat terus menyediakan layanan dasar (seperti utilitas, konsumsi bahan bakar, dan sebagainya) selama periode ini. Pekerjaan yang alokasi anggarannya berasal dari belanja modal pun terus berlanjut, sehingga menciptakan kewajiban-kewajiban yang tidak bisa dilunasi hingga dana alokasi anggaran bisa dicairkan. Kegiatankegiatan yang sedang berlangsung ini menciptakan tunggakan arus kas keluar sementara yang perlu disertakan dalam rencana arus kas keluar dalam termin-termin berikutnya pada tahun anggaran tersebut. Proses pengelolaan komitmen tersebut menghasilkan mekanisme untuk memperkirakan penundaan-penundaan arus kas ini dan menyertakannya dalam proyeksi pencairan dana berikutnya.

Tren penerimaan pajak daerah secara nasional sebenarnya dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang positif cukup besar dari Rp56,17 triliun di tahun 2010 menjadi Rp129,93 triliun di tahun 2014. Angka ini akan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun demikian masih adanya berbagai permasalahanpermasalahan seperti yang uraikan pada bagian sebelumnya menyebabkan pemungutan pajak daerah masih belum optimal, sehingga kontribusi pajak daerah rata-rata nasional yang masih relatif kecil terhadap pendapatan daerah. Untuk itu diperlukan upayaupaya agar penerimaan pajak daerah dapat lebih optimal dengan memanfaatkan potensi-potensi yang ada melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan pajak daerah. 

Bahwa sebenarnya ada kekuatan sistem internasional sehingga desentralisasi bukan semata persoalan politik dalam negeri, juga menuniukkan adanya elit lokal yang dapat menghambat adanya partisipasi masyarakat dalam pemerintahan daerah."Integrated political economny framework' merupakan sintesis dari dua tradisi teoretis yang berbeda yakni teori pilihan publik yang berbasis pada ekonomi neoklasik dan analisis kebiiakan yang didasarkan pada teori administrasi dan keuangan publik. Ia mengungkapkan bahwa ada gerakan perlawanan dan revolusi yang menyebabkan terhalangnya desenralisasi. Memandang bahwa desentralisasi dan sentralisasi bukanlah konsep yang bertentangan sicara diametrikal dan saling meniadakan.

BAB IV

SYHNTESIZE

Pandangan terhadap Desentralisasi : Pertama, bahwa pembagian wilayah dalam konteks desentralisasi hanya akan menciptakan kondisi terladinya akumulasi modal sehingga memunculkan kembali kaum kapitalis.

Kedua, desentralisasi iuga akan memengaruhi konsumsi kolektif sehingga akan dipolitisasi. Konsumsi kolektif dimaksudkan untuk memberikan pelayanan atas dasar kepentingan semua kelas. Desentralisasi hanya akan menghasilkan ketidakadilan baru dalam konsumsi kolektif antar wilayah. 

Ketiga, meskipun demokrasi pada dasarnya akan menempatkan mayoritas dalam pemerintahan daerah (yang berarti seharusnya kelas pekerja yang mendominasi), tetapi ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh kaum kapitalis untuk menghalang-halangi munculnya kelas pekerja dalam pemedntahan. Lembagalembaga perwakilan dalam pemerintahan daerah tetap merupakan simbol demokrasi liberal dan tetap akan dikuasai oleh kaum kapitalis. 

Keempat, dalam kaitannya dengan hubungan antar pemerintahan, maka pemerintah daerah hanya meniadi kepaniangan aparat pemerintah pusat untuk menjaga kepentingan monopoly capital. Dalam bidang perencanaan, desentralisasi juga tidak akan pernah menguntungkan daerah-daerah pinggiran dan membiarkannya dengan melindungi daerah kapitalis. Desentralisasi juga menghindarkan redistribusi keuangan dan paiak dari daerah kaya ke daerah miskin. Desentralisasi hanya akan menghilangkan tanggung jawab kaum borluis terhadap daerahdaerah yang tertekan. 

Kelima, terdapat berbagai rintangan mengenai bagaimana demokrasi lokal akan berialan dalam suasana desentralisasi. Rintangan ini mencakup aspek ekologis, politik, dan ekonomi yang menyebabkan demokrasi di tingkat lokal hanya akan mengalami kegagalan. Menurut pandangan Marxist semua ini hanya akan dapat ditanggulangi oleh sentrallsasi yang bemrjuan untuk redistribusi dan keadilan. 

Kementerian Keuangan telah melakukan pendekatan yang paling memungkinkan dalam konteks Indonesia untuk melakukan reformasi pengelolaan kas. Kami mendapatkan berbagai dukungan politik dan teknis secara penuh dari Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, dan Bank Indonesia. Kami telah melakukan reformasi melalui pendekatan yang paling dapat diterima dan diterapkan dengan mempertimbangkan jumlah serta luasnya sebaran geografis satuan-satuan kerja (satker), kemampuan teknologi dan sistem perbankan, serta berbagai tantangan dalam mengubah pola pikir masyarakat. Pandangan pejabat Bank yang relevan tentang kebijakan-kebijakan yang pantas bagi suatu negara. lni bisa juga merugikan stakeholder lain, pihak terkait, dalam hubungan Bank dan Negara Peminjam yang berusaha mencari bantuan luar negeri guna mendorong suatu negara menegakkan kewajiban hukum intemasionalnya.

Pada sisi lain, ketiadaan petunjuk yang jelas bisa berarti suatu kesempatan bagi Negara Perninjam yang siap. Negara-negara ini, juga stakeholder nonpemerintah lain dalam operasi Bank, bisa memakai pengetahuan mereka yang lebih baik tentang kondisi dan kebutuhan rakyat setempat, dan proses perencanaan pembangunan mereka sendiri untuk menaikkan posisi tawar menawar mereka terhadap Bank. Selain itu, kalau mereka bisa meyakinkan para pejabat Bank untuk memperlakukan kepedulian HAM mereka sebagai "isu ekonomi", mereka bisa juga meningkatkan pelayanan Bank untuk mempromosikan agenda HAM mereka sendiri.

BAB V

SUMMARIZE

Dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah dalam bentuk pelaksanaan kewenangan fiskal, setiap daerah harus dapat mengenali potensi dan mengidentifikasi sumber-sumber daya yang dimilikinya. Pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin besar seiring dengan semakin banyaknya kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada daerah disertai pengalihan personil, peralatan, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) ke daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah harus diimbangi dengan sejauh mana sistem pengelolaan keuangan daerah mampu memberikan kontribusi manajemen yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Sejalan dengan upaya untuk memantapkan kemandirian pemerintah daerah, maka diperlukan upaya untuk meningkatkan pengelolaan sumber daya daerah. Sumber daya daerah harus dikelola secara komprehensif dan terintegrasi mulai dari aspek perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, sehingga otonomi yang diberikan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam kaitan ini APBD hendaknya difokuskan pada upaya untuk mendukung pelaksanaan program dan aktivitas yang menjadi prioritas daerah tersebut. 

Dalam kenyataannya kegiatan-kegiatan IFI (international financial institution) berdampak signifikan terhadap kondisi HAM di Negara Anggota yang memilih menggunakan jasajasa IFI. Untuk memastikan bahwa operasi itu berdampak positif terhadap kondisi HAM, IFI perlu membangun suatu kebijakan hak asasi manusia (human rights policy) yang eksplisit Kebijakan ini harus meliputi baik standar untuk menentukan kapan suatu isu HAM berdampak nyata bagi ekonomi sehingga masuk dalam mandat IFI [untuk mempertimbangkannya], maupun merumuskan. suatu definisi yang jelas terhadap istilah "politik" sehingga semua stakeholder bisa mengidentiflkasi isu-isu apa saja yang ada di luar mandat IFI.

Kebijakan semacam itu akan membantu staf IFI dalam menjalankan tugas mereka, yang sejalan dengan tanggungjawab IFI dalam memajukan dan melindungi HAM. Kebijakan ini juga akan membantu stakeholder lain dalam operasi-operasi IFI untuk memahami apa yang bisa mereka harapkan dari IFI dan meminta tanggung-jawab IFI terhadap kinerja HAM-nya. Akhirnya, kebijakan ini akan memastikan bahwa prosedur dan aturan operasional IFI sendiri mengikuti prinsip-prinsip yang sama tentang good governance, transparansi, aksesibilitas, dan akuntabilitas- yang mereka advokasikan [untuk ditegakkan] oleh Negara Anggotanya.

DAFTAR PUSTAKA

Andriansyah. 2015. "Administrasi Pemerintahan Daerah dalam Kajian dan Analisa". Jakarta : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama. 

Bradlow, Daniel D. 1999. "Bank Dunia, IMF, Dan Hak Asasi Manusia". Jakarta : Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. 

2014. "Reformasi Pengelolaan Kas di Indonesia: Dari Administrasi Kas Menuju Pengelolaan Kas Secara Aktif". Jakarta : Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 

Harefa, Mandala; Permana, Sony Hendra ; Mangeswuri, Dewi Restu; Meilani, Hilma. 2017."Optimalisasi Kebijakan Penerimaan Daerah". Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia. 

Muluk, M.R. Khairul . 2009. "PETA KONSEP DESENTRALISASI DAN PEMERINTAHAN DAERAH". Surabaya : ITS Press.

Komentar