REVIEW EBOOK NASIONAL
BAB I
COMPARE
Administrasi merupakan keseluruhan proses, mulai dari proses pemikiran, proses perencanaan, proses
pengaturan, proses penggerakan, proses pengawasan sampai dengan pencapaian tujuan. Untuk mencapai suatu
tujuan orang harus memikirkan dahulu apa yang akan dicapai dan bagaimana cara mencapainya serta sarana dan
prasana apa yang digunakan untuk mencapai tujuan tersebut serta kemampuan seseorang untuk
menjalankannya.
Pengelolaan kas menjadi fungsi yang dominan dari kantor Perbendaharaan di dalam berbagai kementerian
keuangan. Selain memastikan kecukupan kas untuk memenuhi kewajiban, Perbendaharaan juga berupaya untuk
meminimalisir saldo kas yang menganggur selain meminimalkan biaya peminjaman pemerintah. Saldo kas dapat
membantu pembayaran kewajiban, namun kelebihan kas yang tidak digunakan dapat mengurangi tingkat
penerimaan atas sumber daya pemerintah.
Keberhasilan dari suatu pembangunan di daerah tidak terlepas dari aspek pengelolaan keuangan daerah yang
dikelola dengan manajemen yang baik pula. Pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2013 pasal 3 meliputi kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan
struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, penyusunan dan penetapan APBD bagi daerah
yang belum memiliki DPRD, pelaksanaan APBD, perubahan APBD, pengelolaan kas, penatausahaan keuangan
daerah, akuntansi keuangan daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pembinaan dan pengawasan
pengelolaan keuangan daerah, kerugian daerah, dan pengelolaan keuangan BLUD. Pengelolaan keuangan
daerah harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk
masyarakat.
Sumber penerimaan daerah lainnya adalah piniaman daerah (botrowing). Daerah dapat melakukan piniaman dari
sumber dalam negeri maupun luar negeri. Untuk sumber yang kedua ini, piniaman dilakukan melalui Pemerintah
Pusat. Sumber piniaman daerah dalam negeri dapat meliputi pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga
keuangan bank, lembaga keuangan bukan bank, dan masyarakat. Pinjaman daerah yang bersumber dari
masyarakat berupa obligasi daerah yang diterbitkan melalui pasar rnodal. Pinlaman iuga dapat dilakukan dalam
pinjaman iangka paniang untuk membiayai pembangunan prasarana yang merupakan aset daerah dan dapat
menghasilkan penerimaan guna pembayaran kembali piniaman, serta memberikan manfaat bagi pelayanan masyarakat. Pinlaman sepeni ini biasanya disebut capital loan. Pinjaman luga dapat dilakukan dalam pinjaman langka pendek guna pengaturan arus kas dalam rangka pengelolaan kas daerah.
BAB II
CONTRAST
Mandat IBRD dan IDA (selanjutnya secara bersama disebut sebagai "Bankj sama, yakni membantu usaha
pembangunan pada NegaraAnggota mereka. Anggaran Dasar IBRD menyatakan, tujuan IBRD meliputi
"membantu pembangunan kembali dan pembangunan wi1ayah Negara Anggota," clan "memajukan pertumbuhan
seimbang jangka panjang perdagangan internasional dan mempertahankan keseimbangan neraca pembayaran
... karena itu mernbantu meningkatkan produktivitas, tingkat kelayakan hidup dan kondisi kaum buruh di wilayah
negara [anggota].
Tujuan IDA. menurut Anggaran Dasamya, adalah untuk "mempromosikan pembangunan ekonomi, meningkatkan
produktivitas dan menaikkan standar kehidupan di wilayah-wilayah yang terbelakang di dunia ... karenanya
mencapai tujuantujuan pembangunan dari IBRD. Menariknya, tidak ada satu pun pasal dalam Anggaran Dasar
IDA mendefinisikan istilah "pembangunan." Bank tidak menolak terhadap konsepsi masyarakat intemasional yang
mendefmisikan pembangunan sebagai suatu proses yang menyeluruh yang memiliki dimensi ekonomi, sosial,
kultural, politik, dan spiritual. Betapa pun, IBRD dan IDA puas bahwa sebagai organisasi ekonomi yang khusus31
mereka memiliki mandat yang terbatas. lni membatasi kegiatan mereka hanya pada aspek ekonomi semata dart
seluruh proses pembangunan. Aspek-aspek lain dart pembangunan berada di luar ruang lingkup kegiatan Bank
yang diperbolehkan.
Bank dan pejabat-pejabatnya tidak akan ikut campur dalam masalah-masalah politik anggotanya, juga tidak
terpengaruh oleh karakter politik para anggota dalam keputusan mereka. Hanya pertimbangan ekonomi yang akan
relevan dalam keputusan mereka, dan pertimbangan ini akan disimak secara tidak memihak untuk mencapai
tujuan-tujuan yang ditulis dalam pasal I.
BAB III
CRITIZE
Setiap langkah perluasan kegiatan Bank telah menghadapkannya pada isu-isu operasional yang menghendaki
Bank mengkaji ulang kebijakankebijakahnya. Sebagai misal, tidaklah mungkin bagi Bank untuk mendanai proyekproyek yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan tanpa membuat beberapa penilaian tentang siapa-siapa
saja kaum miskin itu dan siapa yang mungkin akan jadi pemenang dan pecundang dalam proyek-proyek itu.
Kegagalan Bank untuk secara layak mempertimbangkan semua aspek dari isuisu ini bisa berakibat pada proyek
yang tidak saja gagal mencapai tujuan yang sebenarnya, tapi juga melanggengkan perlakuan diskriminatif atas
kelompok masyarakat rentan tertentu di masyarakat.
Indonesia menerapkan sistem penganggaran berbasis kas dengan kewenangan pengeluaran tahunan yang ketat
yang diberikan ke pengguna anggaran, dimana pengguna anggaran memiliki pagu atas kewenangan mereka
melakukan belanja. Biasanya, penundaan atau penunggakan pembayaran tahun berjalan untuk penyelesaian
kewajiban pemerintah harus dituntaskan pada akhir tahun anggaran, kecuali jika terdapat penundaan dalam
penyampaian klaim pembayaran sehingga melewati tenggat akhir tahun anggaran.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya pada bagian ini, terdapat ketidakefisienan prosedural yang menyebabkan
penundaan ketersediaan aktual alokasi anggaran sejak dimulainya tahun anggaran baru (misalnya terdapat
komponen alokasi anggaran yang diblokir akibat dokumen yang tidak lengkap atau adanya penundaan akibat
penunjukan ulang pejabat satker). Meskipun anggaran tidak dapat dicairkan di awal tahun anggaran, satker-satker
tersebut dapat terus menyediakan layanan dasar (seperti utilitas, konsumsi bahan bakar, dan sebagainya) selama
periode ini. Pekerjaan yang alokasi anggarannya berasal dari belanja modal pun terus berlanjut, sehingga
menciptakan kewajiban-kewajiban yang tidak bisa dilunasi hingga dana alokasi anggaran bisa dicairkan. Kegiatankegiatan yang sedang berlangsung ini menciptakan tunggakan arus kas keluar sementara yang perlu disertakan
dalam rencana arus kas keluar dalam termin-termin berikutnya pada tahun anggaran tersebut. Proses pengelolaan
komitmen tersebut menghasilkan mekanisme untuk memperkirakan penundaan-penundaan arus kas ini dan
menyertakannya dalam proyeksi pencairan dana berikutnya.
Tren penerimaan pajak daerah secara nasional sebenarnya dari tahun ke tahun mengalami peningkatan yang
positif cukup besar dari Rp56,17 triliun di tahun 2010 menjadi Rp129,93 triliun di tahun 2014. Angka ini akan terus
meningkat seiring dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun demikian masih adanya berbagai
permasalahanpermasalahan seperti yang uraikan pada bagian sebelumnya menyebabkan pemungutan pajak
daerah masih belum optimal, sehingga kontribusi pajak daerah rata-rata nasional yang masih relatif kecil terhadap
pendapatan daerah. Untuk itu diperlukan upayaupaya agar penerimaan pajak daerah dapat lebih optimal dengan
memanfaatkan potensi-potensi yang ada melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan pajak daerah.
Bahwa sebenarnya ada kekuatan sistem internasional sehingga desentralisasi bukan semata persoalan politik
dalam negeri, juga menuniukkan adanya elit lokal yang dapat menghambat adanya partisipasi masyarakat dalam
pemerintahan daerah."Integrated political economny framework' merupakan sintesis dari dua tradisi teoretis yang
berbeda yakni teori pilihan publik yang berbasis pada ekonomi neoklasik dan analisis kebiiakan yang didasarkan
pada teori administrasi dan keuangan publik. Ia mengungkapkan bahwa ada gerakan perlawanan dan revolusi
yang menyebabkan terhalangnya desenralisasi. Memandang bahwa desentralisasi dan sentralisasi bukanlah
konsep yang bertentangan sicara diametrikal dan saling meniadakan.
BAB IV
SYHNTESIZE
Pandangan terhadap Desentralisasi :
Pertama, bahwa pembagian wilayah dalam konteks desentralisasi hanya akan menciptakan kondisi terladinya
akumulasi modal sehingga memunculkan kembali kaum kapitalis.
Kedua, desentralisasi iuga akan memengaruhi konsumsi kolektif sehingga akan dipolitisasi. Konsumsi kolektif
dimaksudkan untuk memberikan pelayanan atas dasar kepentingan semua kelas. Desentralisasi hanya akan
menghasilkan ketidakadilan baru dalam konsumsi kolektif antar wilayah.
Ketiga, meskipun demokrasi pada dasarnya akan menempatkan mayoritas dalam pemerintahan daerah (yang
berarti seharusnya kelas pekerja yang mendominasi), tetapi ada banyak cara yang bisa dilakukan oleh kaum
kapitalis untuk menghalang-halangi munculnya kelas pekerja dalam pemedntahan. Lembagalembaga perwakilan
dalam pemerintahan daerah tetap merupakan simbol demokrasi liberal dan tetap akan dikuasai oleh kaum
kapitalis.
Keempat, dalam kaitannya dengan hubungan antar pemerintahan, maka pemerintah daerah hanya meniadi
kepaniangan aparat pemerintah pusat untuk menjaga kepentingan monopoly capital. Dalam bidang perencanaan,
desentralisasi juga tidak akan pernah menguntungkan daerah-daerah pinggiran dan membiarkannya dengan
melindungi daerah kapitalis. Desentralisasi juga menghindarkan redistribusi keuangan dan paiak dari daerah kaya
ke daerah miskin. Desentralisasi hanya akan menghilangkan tanggung jawab kaum borluis terhadap
daerahdaerah yang tertekan.
Kelima, terdapat berbagai rintangan mengenai bagaimana demokrasi lokal akan berialan dalam suasana
desentralisasi. Rintangan ini mencakup aspek ekologis, politik, dan ekonomi yang menyebabkan demokrasi di
tingkat lokal hanya akan mengalami kegagalan. Menurut pandangan Marxist semua ini hanya akan dapat
ditanggulangi oleh sentrallsasi yang bemrjuan untuk redistribusi dan keadilan.
Kementerian Keuangan telah melakukan pendekatan yang paling memungkinkan dalam konteks Indonesia untuk
melakukan reformasi pengelolaan kas. Kami mendapatkan berbagai dukungan politik dan teknis secara penuh
dari Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Hukum, dan Bank Indonesia. Kami telah melakukan reformasi melalui
pendekatan yang paling dapat diterima dan diterapkan dengan mempertimbangkan jumlah serta luasnya sebaran
geografis satuan-satuan kerja (satker), kemampuan teknologi dan sistem perbankan, serta berbagai tantangan
dalam mengubah pola pikir masyarakat.
Pandangan pejabat Bank yang relevan tentang kebijakan-kebijakan yang pantas bagi suatu negara. lni bisa juga
merugikan stakeholder lain, pihak terkait, dalam hubungan Bank dan Negara Peminjam yang berusaha mencari
bantuan luar negeri guna mendorong suatu negara menegakkan kewajiban hukum intemasionalnya.
Pada sisi lain, ketiadaan petunjuk yang jelas bisa berarti suatu kesempatan bagi Negara Perninjam yang siap.
Negara-negara ini, juga stakeholder nonpemerintah lain dalam operasi Bank, bisa memakai pengetahuan mereka
yang lebih baik tentang kondisi dan kebutuhan rakyat setempat, dan proses perencanaan pembangunan mereka
sendiri untuk menaikkan posisi tawar menawar mereka terhadap Bank. Selain itu, kalau mereka bisa meyakinkan
para pejabat Bank untuk memperlakukan kepedulian HAM mereka sebagai "isu ekonomi", mereka bisa juga
meningkatkan pelayanan Bank untuk mempromosikan agenda HAM mereka sendiri.
BAB V
SUMMARIZE
Dalam rangka menjalankan fungsi dan kewenangan pemerintah daerah dalam bentuk pelaksanaan kewenangan
fiskal, setiap daerah harus dapat mengenali potensi dan mengidentifikasi sumber-sumber daya yang dimilikinya.
Pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan, khususnya untuk memenuhi
kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semakin besar seiring dengan semakin banyaknya
kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan kepada daerah disertai pengalihan personil, peralatan, pembiayaan
dan dokumentasi (P3D) ke daerah.
Pelaksanaan otonomi daerah harus diimbangi dengan sejauh mana sistem pengelolaan keuangan daerah mampu
memberikan kontribusi manajemen yang sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Sejalan dengan
upaya untuk memantapkan kemandirian pemerintah daerah, maka diperlukan upaya untuk meningkatkan
pengelolaan sumber daya daerah. Sumber daya daerah harus dikelola secara komprehensif dan terintegrasi mulai
dari aspek perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi, sehingga otonomi yang diberikan mampu meningkatkan
kesejahteraan masyarakat. Dalam kaitan ini APBD hendaknya difokuskan pada upaya untuk mendukung
pelaksanaan program dan aktivitas yang menjadi prioritas daerah tersebut.
Dalam kenyataannya kegiatan-kegiatan IFI (international financial institution) berdampak signifikan terhadap
kondisi HAM di Negara Anggota yang memilih menggunakan jasajasa IFI. Untuk memastikan bahwa operasi itu
berdampak positif terhadap kondisi HAM, IFI perlu membangun suatu kebijakan hak asasi manusia (human rights
policy) yang eksplisit Kebijakan ini harus meliputi baik standar untuk menentukan kapan suatu isu HAM berdampak
nyata bagi ekonomi sehingga masuk dalam mandat IFI [untuk mempertimbangkannya], maupun merumuskan.
suatu definisi yang jelas terhadap istilah "politik" sehingga semua stakeholder bisa mengidentiflkasi isu-isu apa
saja yang ada di luar mandat IFI.
Kebijakan semacam itu akan membantu staf IFI dalam menjalankan tugas mereka, yang sejalan dengan tanggungjawab IFI dalam memajukan dan melindungi HAM. Kebijakan ini juga akan membantu stakeholder lain dalam
operasi-operasi IFI untuk memahami apa yang bisa mereka harapkan dari IFI dan meminta tanggung-jawab IFI
terhadap kinerja HAM-nya. Akhirnya, kebijakan ini akan memastikan bahwa prosedur dan aturan operasional IFI
sendiri mengikuti prinsip-prinsip yang sama tentang good governance, transparansi, aksesibilitas, dan
akuntabilitas- yang mereka advokasikan [untuk ditegakkan] oleh Negara Anggotanya.
DAFTAR PUSTAKA
Andriansyah. 2015. "Administrasi Pemerintahan Daerah dalam Kajian dan Analisa". Jakarta : Fakultas Ilmu Sosial
dan Ilmu Politik Universitas Prof. Dr. Moestopo Beragama.
Bradlow, Daniel D. 1999. "Bank Dunia, IMF, Dan Hak Asasi Manusia". Jakarta : Lembaga Studi dan Advokasi
Masyarakat.
2014. "Reformasi Pengelolaan Kas di Indonesia: Dari Administrasi Kas Menuju Pengelolaan Kas Secara Aktif".
Jakarta : Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Harefa, Mandala; Permana, Sony Hendra ; Mangeswuri, Dewi Restu; Meilani, Hilma. 2017."Optimalisasi Kebijakan
Penerimaan Daerah". Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Muluk, M.R. Khairul . 2009. "PETA KONSEP DESENTRALISASI DAN PEMERINTAHAN DAERAH". Surabaya :
ITS Press.
Komentar
Posting Komentar